Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya akan menggelar Operasi Keselamatan Jaya 2022 bagi pengendara mulai Selasa 1 Maret 2022.
Dalam operasi yang digelar selama 14 hari tersebut petugas fokus pada tujuh pelanggaran.Di antaranya adalah pengemudi kendaraan bermotor yang menggunakan ponsel, pengemudi kendaraan bermotor di bawah umur, tidak menggunakan helm SNI, berboncengan lebih dari satu orang.
Lalu, mengemudikan kendaraan dalam pengaruh alkohol, melawan arus dan pengemudi yang tidak menggunakan safety belt.Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo memastikan dalam operasi ini tidak ada razia di tempat.
1. Pengemudi kendaraan bermotor menggunakan telefon seluler,
Hukuman : Penjara paling lama 3 bulan atau denda maksimal Rp750.000
2. Berboncengan lebih dari satu orang
Hukuman : Penjara paling lama 1 bulan atau denda maksimal Rp250.000
3. Tidak menggunakan helm SNI
Hukuman : Penjara paling lama 1 bulan atau denda maksimal Rp250.000
4. Pengemudi kendaraan bermotor di bawah umur
Hukuman : Penjara paling lama 4 bulan atau denda maksimal Rp1 juta
5. Mengemudikan kendaraan bermotor di bawah pengaruh alkohol
Hukuman : Penjara paling lama 1 tahun atau denda maksimal Rp3 juta
6. Melawan arus
Hukuman : Penjara paling lama 2 bulan atau denda maksimal Rp500.000
7. Pengemudi kendaraan bermotor mobil yang tidak menggunakan safety belt.
Hukuman : Penjara paling lama 1 bulan atau denda maksimal Rp250.000
"Enggak ada razia," katanya seperti dilansir dari Detik, Senin 28 Februari 2022.
Sambodo mengatakan dalam operasi itu pihaknya akan mengedepankan cara bertindak dengan preemtif dan preventif. Selain itu juga akan dilakukan sosialisasi dan edukasi.
"Kita mengedepankan sosialisasi, edukasi dan preemtif, serta preventif," katanya.
Adapun tujuan operasi ini selain untuk keselamatan pengendara dalam berlalu lintas, juga untuk mengantisipasi penularan COVID-19.