Polsek Neglasari Bekuk 6 Begal di Selapajang Tangerang

Polsek Neglasari Bekuk 6 Begal di Selapajang Tangerang

Polsek Neglasari Bekuk 6 Begal di Selapajang Tangerang

Unit reskrim Polsek Neglasari, Polres Metro Tangerang Kota mengungkap kasus pembegalan yang terjadi di wilayah Kelurahan Selapajang, Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang.

Polisi menangkap 6 pelaku berinisial F, P, FH, AF, MA, dan D. Dari ke enam pelaku tersebut, 4 orang di antaranya masih dibawah umur.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Zain Dwi Nugroho mengatakan, kasus pembegalan terjadi pada 16 Juli 2022. Saat itu orang tua korban bernama Ramli (47) pada 18 Juli 2022 sekitar pukul 15.30 mendatangi Polsek Neglasari untuk melaporkan bahwa anaknya yang bernama Arif Setiawan (22) menjadi korban pembegalan.

“Kejadian bermula saat Arif (korban) bersama temannya bernama Nathan mengendarai sepeda motor dari apartemen Aeropolis menuju M1, Jalan Suryadarma, Kelurahan Selapajang, Kecamatan Neglasari untuk membeli makan,” kata Zain kepada wartawan saat menggelar konferensi pers di Polsek Neglasari, Senin (25/7/2022).

Sesampainya di depan gang kantor Kelurahan Selapajang, motor yang digunakan Nathan mogok lantaran kehabisan bensin. Zain menjelaskan, Arif bersama Nathan (saksi) mendorong motor untuk mencari warung penjual bensin.

Saat mendorong motor, korban melakukan video call dengan temannya yang bermaksud untuk memberitahu bahwa dirinya kehabisan bensin.

“Tak berselang lama datang enam orang menggunakan tiga sepeda motor merampas handphone milik korban dari arah belakang dengan mengendarai sepeda motor, sehingga handphone korban terjatuh ke jalan. Setelah itu dari belakang teman pelaku langsung mengeluarkan senjata tajam jenis celurit dan langsung membacok bagian mata korban,” jelas Zain.

Baca juga:  Minimnya Stok Darah Plasma Konvalesen, PMI Terus Lakukan Sosialisasi

“Akibat sabetan celurit pelaku, mata korban mengalami luka robek dan menyebabkan kebutaan,” ungkapnya.

Barang bukti yang berhasil diamankan yaitu senjata tajam jenis celurit, beberapa merek handphone dan dua unit sepeda motor yang digunakan pelaku untuk menjalankan aksinya.

“Dalam kasus tersebut untuk pelaku dewasa disangkakan pasal 365 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara. Untuk di bawah umur dikenakan pasal 76 dan 80 ayat 1 undang-undang perlindungan anak,” pungkas Zain.

Dipost Oleh Super Administrator

No matter how exciting or significant a person's life is, a poorly written biography will make it seem like a snore. On the other hand, a good biographer can draw insight from an ordinary life-because they recognize that even the most exciting life is an ordinary life! After all, a biography isn't supposed to be a collection of facts assembled in chronological order; it's the biographer's interpretation of how that life was different and important.

Post Terkait